Visi dan Misi

  1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Organisasi

Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya secara optimal, Komisi Pemilihan Umum telah menyusun Rencana Strategis (Renstra) Komisi Pemilihan Umum untuk periode 2010-2014, 2015-2020 dan 2021-2025.

Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Selain menjabarkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas dan kewenangan yang telah dilaksanakan pada periode sebelumnya, sebagai dokumen perencanaan jangka menengah, Renstra Komisi Pemilihan Umum juga memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan serta pendanaannya yang akan dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum selama periode 5 (lima) tahun mendatang.Visi Komisi Pemilihan Umum 

Komisi Pemilihan Umum adalah Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akunTabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Visi Komisi Pemilihan Umum 

Komisi Pemilihan Umum adalah Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akunTabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Misi Komisi Pemilihan Umum adalah :

  1. Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum;
  2. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan efektif;
  4. Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.