E-PPID KPU melayani
permintaan informasi publik, pengajuan keberatan dari Pemohon Informasi, dan
pengecekan status permintaan informasi.
Pertama, pemohon mengklik
menu Formulir Permohonan Informasi. Kedua, melakukan registrasi dengan
menuliskan dan melampirkan data yang diminta. Ketiga, menunggu aktivasi
permohonan informasi. Keempat, mengisi Formulir Permohonan Informasi.
Proses aktivasi registrasi
Pemohon Informasi dilakukan segera setelah Petugas PPID menerima permohonan
registrasi pada jam kerja. Jika permohonan dilakukan di luar jam kerja, maka
aktivasi dilakukan di hari kerja berikutnya.
Pemohon dapat menghubungi
Petugas PPID KPU melalui nomor WA yang tertera pada beranda E-PPID KPU. Ada
kemungkinan keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor teknis atau kelalaian
Petugas PPID.
Tanggapan atas permohonan
informasi publik akan disampaikan melalui e-mail Pemohon informasi yang
dipergunakan saat registrasi.
Pada dasarnya, pelayanan
informasi di lingkungan KPU dilaksanakan secara mandiri oleh KPU RI maupun
daerah sesuai tingkatan lembaga yang membuat atau memproduksi informasi
tersebut. Namun, apabila Pemohon menemukan kendala teknis pada sarana pelayanan
informasi di KPU daerah. Misalnya, E-PPID, jaringan telpon, email, atau nomor
WA di salah satu KPU Provinsi tidak dapat diakses, maka silakan melaporkan
kondisi tersebut kepada PPID KPU RI. PPID KPU RI akan membantu Pemohon untuk
berkoordinasi dengan KPU setempat.
Melalui Chat Via Whatsapp
E-PPID KPU, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan
informasi di KPU RI, seperti bagaimana prosedur pemintaan informasi, berapa
lama permintaan informasi ditanggapi, apakah dokumen yang diminta ada di KPU
RI, dan lain-lain.
Informasi yang
dikecualikan di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupanten/Kota
ditetapkan oleh KPU RI. Karena itu, informasi yang bersifat rahasia atau
dikecualikan berlaku bagi KPU di seluruh Indonesia.
Jika sebuah informasi
tidak tersedia pada e-PPID, terdapat beberapa penjelasan, sebagai berikut:
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.