Profil KPU Kota Gunungsitoli
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli berlokasi di Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli.
Kota Gunungsitoli merupakan salah satu daerah otonom baru hasil pemekaran dari Kabupaten Nias. Kota Gunungsitoli terbentuk berdasarkan dengan UU No. 47 Tahun 2008, tertanggal 26 Nopember 2008. Sebagai daerah otonom baru, maka membutuhkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Walikota dan Wakil Walikota) defenitif yang akan menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah yang kedua kali.
Untuk menetapkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka harus dilakukan pemilihan secara demokratis sesuai dengan pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis.
KPU Kota Gunungsitoli adalah sebuah lembaga penyelenggara pemilihan umum tingkat Kabupaten/Kota di Kota Gunungsitoli yang terbentuk pada tahun 2010. Sejak terbentuknya, KPU Kota Gunungsitoli telah menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2010;
2. Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013;
3. Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD, dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
4. Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2015;
5. Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018;
6. Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD, dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
7. Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2020;
8. Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD, dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.