Daftar Putusan Komisi Informasi

1. Putusan Komisi Informasi Nomor 072/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 Tahun 2026 Leony Lidya, dkk. vs Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Jakarta - 2 Maret 2026

RESUME:

Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 072/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 merupakan sengketa informasi publik antara Leony Lidya dkk. selaku Pemohon dan KPU Provinsi DKI Jakarta selaku Termohon terkait permohonan informasi mengenai SOP verifikasi dokumen pencalonan serta dokumen pendaftaran dan ijazah yang digunakan Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2012. Pemohon menilai informasi tersebut merupakan informasi publik yang terbuka dan diperlukan untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas proses demokrasi, sedangkan Termohon menyatakan sebagian besar informasi telah diberikan, termasuk salinan ijazah yang telah disamarkan pada bagian yang memuat data pribadi, serta menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi menjadi dasar pengecualian sebagian informasi. Dalam proses persidangan, mediasi dinyatakan gagal sehingga dilanjutkan ke ajudikasi nonlitigasi, termasuk pemeriksaan setempat terhadap dokumen pencalonan. Majelis Komisioner kemudian menilai bahwa sengketa telah memenuhi syarat formil, baik dari aspek kewenangan, kedudukan hukum para pihak, maupun tenggat waktu pengajuan, serta menegaskan bahwa peraturan, pedoman teknis, dan SOP yang menjadi dasar verifikasi pencalonan merupakan informasi publik yang terbuka dan telah diumumkan melalui kanal resmi KPU.

Unduh Putusan


2. Putusan Komisi Informasi Nomor 071/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 Tahun 2026 Leony Lidya, dkk. vs Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia - 2 Maret 2026

RESUME:

Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 071/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 merupakan sengketa informasi publik antara Leony Lidya dkk. selaku Pemohon dan KPU RI selaku Termohon terkait permohonan informasi mengenai peraturan dan SOP verifikasi dokumen pencalonan, pengelolaan arsip pencalonan, serta dokumen pencalonan dan ijazah yang digunakan Joko Widodo dalam Pemilu Presiden Tahun 2014 dan 2019. Dalam persidangan, KPU RI menyatakan bahwa sebagian besar informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka dan berada dalam penguasaan Termohon, namun terdapat unsur data pribadi dalam dokumen yang harus dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses mediasi menghasilkan kesepakatan atas permohonan terkait peraturan dan SOP, sementara permohonan mengenai dokumen pencalonan dan ijazah dilanjutkan ke ajudikasi nonlitigasi. Pemohon berpendapat bahwa seluruh dokumen pencalonan, termasuk ijazah dan hasil verifikasi, merupakan informasi publik yang terbuka karena berkaitan dengan jabatan publik dan pengawasan demokrasi, sedangkan Termohon menegaskan keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Majelis Komisioner kemudian menilai bahwa sengketa telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, baik dari aspek kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum para pihak, maupun tenggat waktu pengajuan sengketa, sehingga layak diperiksa dan diputus lebih lanjut pada pokok perkara.

Unduh Putusan