PROFIL

Profil KPU Kota Gunungsitoli

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli berlokasi di Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli.

Kota Gunungsitoli merupakan salah satu daerah otonom baru hasil pemekaran dari Kabupaten Nias. Kota Gunungsitoli terbentuk berdasarkan dengan UU No. 47 Tahun 2008, tertanggal 26 Nopember 2008. Sebagai daerah otonom baru, maka membutuhkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Walikota dan Wakil Walikota) defenitif yang akan menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah yang ke dua kali.

Untuk menetapkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka harus dilakukan pemilihan secara demokratis sesuai dengan pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan  Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis.

Pemilihan yang dilaksanakan tersebut adalah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gunungsitoli serentak Tahun 2015.  Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2015, diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli.

Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2015, telah melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2011, sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota

KPU Kota Gunungsitoli adalah sebuah lembaga penyelenggara pemilihan umum tingkat Kabupaten/Kota untuk Kota Gunungsitoli yang terbentuk pada tahun 2010.

Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dilaksanakan KPU Kota Gunungsitoli sejak terbentuknya adalah sebagai berikut:

  1.  Tahun 2010-2011, Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gunungsitoli.
  2.  Tahun 2012-2013, Pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
  3. Tahun 2013-2014, Pelaksanaan Pemilu DPR, DPD dan DPRD, dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Organisasi

Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya secara optimal, Komisi Pemilihan Umum telah menyusun Rencana Strategis (Renstra) Komisi Pemilihan Umum untuk periode 2010-2014.

Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Selain menjabarkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas dan kewenangan yang telah dilaksanakan pada periode sebelumnya, sebagai dokumen perencanaan jangka menengah, Renstra Komisi Pemilihan Umum juga memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan serta pendanaannya yang akan dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum selama periode 5 (lima) tahun mendatang.

Visi Komisi Pemilihan Umum 

Komisi Pemilihan Umum adalah Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akunTabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Misi Komisi Pemilihan Umum adalah :

  1. Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum;
  2. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan efektif;
  4. Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
  1. Tugas Pokok dan Fungsi serta Struktur Organisasi

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 05 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan Pemilu di wilayahnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Komisi Pemilihan Umum Dalam dalam menjalankan tugasnya,menyelenggarakan fungsi yaitu :

  1. Penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  3. penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Gubernur dan Walikota)
  4. Pemberian pelayanan teknis dan administratif di lingkungan KPU.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.06 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada pasal 16 ayat 1 bahwa Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan ayat 2 dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 17 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. memberikan dukungan teknis administratif;
  3. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
  4. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
  5. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:

  1. Subbagian Program dan Data
  2. Subbagian Hukum
  3. Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partispasi Masyarakat
  4. Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik